SATUKOMANDO.COM – Pilkakam Tiuh tohou diwarnai aroma kecurangan, diketahui Pilkakam Tiuh tohou berlangsung Tanggal 20 September 2023 di ikuti 3 peserta, Nomor urut 1 Antori, Nomor urut 2 Lidia Renita Nomor Urut 3 Abdurohim.
Dengan Perolehan sementara No 1.80 suara No 2 463 suara No.3 514 suara namun terdapat 429 Surat Suara yang dinyatakan Rusak oleh panitia Tingkat Kampung kemudian Peserta Pilkakam No 2 melakukan Penyagahan karena 429 suara yg dianggap rusak itu ada 247 surat dengan coblosan atas bawah yg dinyatakan rusak oleh panitia namun menurut perbub no 16 tahun 2021 perubahan atas Perbub no 28 tahun 2019 Pasal 54 huruf (e) itu Sah.
Sanggahan tersebut dilakukan diLokasi Pemungutan Suara namun oleh Panitia Tingkat Kabupaten dibawa ke Kantor kecamatan Menggala , sampai disana kotak suara yg berisi 429 batal untuk ditinjau ulang karena Pihak Nomor Urut 3 menolak kotak dibuka dan ditinjau ulang , lalu panitia Kabupaten menyarankan untuk menempuh sesuai jalur peraturan bupati No 16 Tahun 2021 Perubahan atas Perbub No 28 Tahun 2019,kemudian panitia kabupaten melalui surat rekomendasi untuk Kotak suara yang berisi 429 ditinjau ulang pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 pada saat ditinjau ulang Panitia tingkat kampung yang hadir menemukan hal yg ganjil dengan ditemukannya 3 surat suara Sah atas coblosan ke Nomor urut 3 di Surat suara 429 yg harusnya keadaan nya tercoblos ganda, dan juga ditemukan surat suara yang tidak ada tanda tangan ketua Panitia dan juga stempel, artinya surat suara 429 di lokasi pemungutan Suara sudah berbeda dengan Surat suara yang ditinjau ulang pada Tanggal 9 Oktober 2023, hal ini mengakibatkan Panitia tidak melanjutkan Penghitungan Peninjauan surat suara yg tersisa atas dasar temuan itu Peserta Nomor urut 2 Telah Melaporkan Peristiwa yang patut diduga terindikasi Pidana sesuai dengan Pasal 152 KUHP,ke Polres Tulang Bawang Pada hari Senin 9 Oktober 2023, dilanjutkan Laporan tertulis pada hari Rabu 11 Oktober 2023, ditengah Pihak Kuasa Hukum sedang melapor tertulis di Polres Tulang Bawang pihak Panitia tingkat kabupaten tetap memaksa melanjutkan Penghitungan surat suara yg tersisa padahal kotak suara tersebut sudah disegel disimpan di ruangan khusus di kecamatan Menggala agar kelak bisa mempermudah aparat kepolisian jika nanti menyelidiki barang bukti, peristiwa pengambilan paksa kotak suara sedang kita kaji. “tutur kuasa hukum Lidia Renita.
Dan kini Lidia Renita Nomor urut 2 sebagai Pengadu melalui Kuasa Hukumnya PUTRA,SH kembali melayangkan Surat Pengaduan ke Polres Tulang Bawang dengan lebih terperinci.
juga ada temuan dari keterangan panitia kampung yg 14 orang hadir saat Pemungutan Suara di TPS dibalai kampung saat Rabu Malam Tanggal 20 September 2023 di Kantor kecamatan Menggala 11 Panitia diminta meninggalkan tempat kantor kecamatan, sembari berkata permintaan nya ini jangan sampe diketahui orang, yang Oknum ini juga kita jadikan TERADU 2 karena kenapa dia meminta panitia dan para pihak serta saksi apalagi saksi no 2 meninggalkan kantor kecamatan sedangkan Kotak suara yang berisi 429 belum disegel.”terang putra SH.
Lalu dia meminta tinggal 3 orang panitia salah satunya ketua panitia yang memegang kunci gembok kotak suara.
lalu salah satu dari 3 orang panitia yaitu ketua Panitia pemilihan tingkat Kampung yg memegang kunci gembok surat suara 429 Kuncinya diambil oleh Seseorang yang juga kita jadikan pihak Teradu 1, karena patut diduga disini lah biang masalah nya kenapa dia ambil kunci dari Ketua Panitia dengan keadaan Saksi Nomor urut 2 sedang tidak di Lokasi dan juga kotak suara belum disegel, setelah kunci gembok yang berisi 429 surat suara yg itu diambil oleh seseorang TERADU 1 lalu ketua panitia di suruh makan diluar ruangan yang ada kotaknya , lalu ketua Panitia tersebut disuruh oleh Camat untuk membeli Lakban yang jaraknya dari kantor kecamatan cukup jauh.”imbuh putra.
Sepulangnya dari membeli Lakban ketua panitia sudah melihat ada pihak dari nomor urut 3 dan juga yang pegang kunci juga sudah berada di ruangan yang ada kotak suara berisi 429 yang belum tersegel dan tidak ada dari pihak nomor urut 2,
atas runut rincian kejadian ini
diharapkan dengan Surat pengaduan ini yg kita layangkan hari Selasa 17 Oktober 2023 perkara pidana ini dapat terang benderang terbuka atas Tipu Muslihat yg terjadi di Pilkakam Tiuh tohou, kita juga Menembuskan surat pengaduan ini ke Polda Lampung dan Irwasda Polda Lampung dan Bupati Tulangbawang dan pihak2 terkait. pungkas putra SH. (Red)
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.