BANGKO Satukomando-com — Pasca pelantikan 237 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD dan SMP di Kabupaten Merangin pada Sabtu (06/6), sejumlah Kepsek menuding keputusan tersebut tidak manusiawi, karena ada yang ‘terpelanting’ ke daerah pelosok.
Menanggapi protes yang marak di media sosial tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin Misrinadi, kembali angkat bicara terkait hal tersebut.
Mantan Kepala SMA Negeri 1 Merangin ini menegaskan, penempatan tersebut dilakukan sesuai dengan pendataan dalam SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) sekaligus langkah untuk menyelamatkan kualitas pendidikan di daerah pelosok.
Misrinadi mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait mutu pendidikan di sejumlah sekolah di daerah pelosok Kabupaten Merangin, yang selama ini luput dari pengelolaan maksimal akibat kekosongan pimpinan.
“Kita justru ingin membantu mutu pendidikan sekolah-sekolah di ujung Merangin, yang kondisinya sangat memprihatinkan. Ada beberapa sekolah yang kami tempatkan Kepsek baru di sana, karena sudah lebih dari 12 tahun tidak memiliki kepala sekolah definitif,” terang Misrinadi, Selasa (09/6).
Menurutnya, sekolah yang belum punya kepsek definitif selama lebih dari satu decade itu, membuat satuan pendidikan di wilayah tersebut tidak mampu berkembang dan terkelola dengan baik. Kehadiran kepsek baru ini diharapkan akan sangat membantu.
Untuk itu kepada para Kepsek yang sudah dilantik, diharapkan dapat menerima keputusan itu dengan ‘lapang dada’, demi pengabdian. Namun Misrinadi juga tidak memaksa dan memberikan opsi mundur secara terbuka.
‘’Jika tidak menerima (penempatan) itu, gampang saja. Cukup membuat surat pernyataan mengundurkan diri secara tertulis dan sampaikan ke Kepala Dinas atau bidang terkait. Kepsek itu sejatinya adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin. Kalau tidak siap, silakan kembali jadi guru biasa,’’tegas Misrinadi.
Meski demikian, Misrinadi mengingatkan ada konsekuensi administratif dan sanksi sistemis yang sangat berat bagi kepsek yang menolak tugas atau mengundurkan diri dari keputusan pelantikan itu.
‘’Kepala Sekolah yang mundur, akan dikembalikan menjadi guru biasa. Kami akan mempertimbangkan untuk menyelamatkan jam mengajar guru tersebut. Namun, untuk penempatan bisa saja di sekolah asal atau di sekolah lain yang memiliki jam mengajar.
Tapi kepsek yang mundur itu jelas Misrinadi, secara sistem mereka tidak akan bisa lagi diangkat menjadi kepala sekolah di masa yang akan datang. Aturan ini juga berlaku untuk pejabat struktural.
‘’Keputusan ini bukan kemauan saya, tapi sistem aplikasi digital pusat SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan),’’terang Misrinadi. (DA)
