SATUKOMANDO.COM, Yogyakarta, Kota Jogja – Bertempat di Rumah mendiang Sudomo Sunaryo, salah satu aktifis pejuang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, jalan Tunjung Baru B-8, Baciro Yogyakarta, peringatan 11 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY diperingati sekaligus dilakukan peresmian rumah tersebut menjadi “Rumah Keistimewaan” bagi masyarakat Yogyakarta, sabtu (2/9/2023).
Hadir dalam acara tersebut Paniradya Pati DIY, Aris Eko Nugroho,M.Si., Kapolda DIY yang diwakili oleh Kasubbit I bidang Politik Polda DIY, Bp.Muhammad Nawawi., Wali Kota Yogyakart diwakili Sekda Pemerintah Kota Yogyakarta, Ketua RT 89/RW 21 Baciro bp.Darminto,.dr Vincen dan ibu.Erlina beserta Tim dari yayasan Satria Budi Dharma Setia Jakarta.juga Tim Peneliti dari UGM., Bp.Purdiyanto Pembina agro preneur dan agro wisata Kulonprogo., Ketua dan anggota FKOK DIY, serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Paguron Jalak Banten Nusantara DIY, R.M.B.Ariyanto (Ariyo).
Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Dr.Jacky Latupereissa, mengatakan salah satu tujuan Keistimewaan DIY, menurut pasal 5 UUK adalah membangun tatanan Sosial dan tatanan Pemerintahan yang ber-Bhineka-Tunggal-Ika.Yogyakarta adalah “Indonesia mini” yang didalamnya terdapat berbagai suku, bangsa , agama dan etnis nusantara ,jika tidak dirawat maka keberagaman ini ‘berpotensi konflik’, namun jika potensi ini dikolaborasikan dan dikelola dengan baik secara berkelanjutan akan memiliki energi besar untuk kesejahteraan bersama.
Ketua DPW.Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN) DIY menyambut baik kegiatan tersebut, terlebih adanya kerelaan pemilik rumah (Dr.Hariyadi) untuk menjadikan rumah bersejarah itu menjadi ruang publik bernama “Rumah Keistimewaan DIY”.
“Alhamdulillah, semoga rumah ini menjadi lebih berkah dan manfaat sebagai media dan sarana komunikasi para aktivis pengawal Keistimewaan Jogja”, ungkap Ketua DPW.PJBN.DIY R.M.B.Ariyanto.
Eksplorasi konten lain dari SATU KOMANDO
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.