SAROLANGUN – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kebijakan Publik (LSM PKP) Sarolangun mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk segera mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang diduga belum melengkapi legalitas operasional, khususnya terkait Hak Guna Bangunan (HGB). Sorotan utama ditujukan kepada PT Bahana Karya Semesta (BKS).
Ketua Umum LSM PKP menyatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun, hingga saat ini belum terdapat berkas pengajuan HGB dari PT BKS.
“Apabila benar perusahaan belum mengantongi izin yang dipersyaratkan, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
LSM PKP mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Menurutnya, perusahaan dengan tingkat risiko tinggi yang beroperasi tanpa kelengkapan legalitas lahan berpotensi dikenai sanksi administratif, penghentian operasional, pembekuan hingga pencabutan izin usaha oleh instansi berwenang apabila terbukti melanggar ketentuan.
Selain itu, LSM PKP juga menyinggung kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila bangunan perusahaan tidak memenuhi persyaratan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Atas dasar itu, LSM PKP meminta Bupati Sarolangun segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan yang diduga belum melengkapi legalitas operasional, termasuk PT BKS.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Sarolangun saat dikonfirmasi pada 30 Juni 2026 membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen atau berkas pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT Bahana Karya Semesta (BKS).
Di sisi lain, Humas PT Bahana Karya Semesta (BKS) memberikan tanggapan bahwa perusahaan tetap beroperasi sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status pengurusan HGB sebagaimana yang disampaikan oleh BPN Kabupaten Sarolangun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.(BN007)
