Jambi – Satukomando.com Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi memberikan penjelasan terkait mekanisme penindakan terhadap angkutan batu bara yang masih melintasi ruas jalan nasional menuju Pelabuhan Talang Duku. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas permohonan konfirmasi yang diajukan Grup Sumatera Media.
Dalam keterangannya, Dirlantas menjelaskan bahwa setiap penindakan terhadap angkutan batu bara mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Instruksi Gubernur Jambi mengenai pengawasan angkutan batu bara.
“Prosedur penindakan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Instruksi Gubernur tentang pengawasan angkutan batu bara. Apabila terdapat angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dilakukan penindakan,” jelasnya.
Terkait masih adanya operasional angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan Batanghari–Bajubang–Tempino menuju Pelabuhan Talang Duku, Dirlantas menyampaikan bahwa kepolisian tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, petugas di lapangan dapat menggunakan diskresi kepolisian melalui rekayasa lalu lintas guna mencegah kemacetan maupun kecelakaan.
Dirlantas juga menjelaskan bahwa prosedur penilangan diawali dengan pemeriksaan kendaraan beserta kelengkapan administrasinya. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat tilang dan, dalam kondisi tertentu, kendaraan dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai pembayaran denda tilang melalui BRIVA, Dirlantas memastikan kode pembayaran akan langsung terbit setelah data pelanggar dimasukkan ke dalam aplikasi e-Tilang sehingga pembayaran dapat segera dilakukan.
Sementara itu, terkait istilah “efek jera” yang sebelumnya disampaikan Kasat Lantas Polres Batanghari, Dirlantas menegaskan bahwa salah satu tujuan penegakan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelanggar melalui penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Dirlantas menyebut Polda Jambi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mempercepat pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sebagai solusi jangka panjang atas persoalan yang selama ini terjadi.
Menanggapi penjelasan tersebut, tim investigasi awak media menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan masih perlu diuji dengan kondisi nyata di lapangan. Menurut mereka, penggunaan diskresi kepolisian dengan alasan mencegah kemacetan dan kecelakaan sebaiknya juga dibuktikan melalui pengamatan langsung di ruas jalan yang selama ini dilintasi angkutan batu bara.
“Coba saja Bapak Dirlantas turun langsung ke wilayah Kilangan, Penerokan, Bajubang hingga Tempino. Mari kita berbicara berdasarkan kenyataan di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan. Soal kecelakaan, masyarakat juga mengetahui pernah terjadi kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara di ruas tersebut. Karena itu kami mengajak Bapak Dirlantas melihat langsung kondisi di lapangan agar penilaiannya berdasarkan fakta,” ujar tim investigasi awak media.
Tim investigasi juga menyoroti pernyataan mengenai “efek jera”. Menurut mereka, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan istilah tersebut dalam konteks penindakan angkutan batu bara.
“Apabila memang terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur mengenai efek jera dalam penindakan ini, kami berharap hal tersebut dapat disampaikan kepada publik. Tujuannya agar masyarakat memahami dasar hukumnya dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pelaksanaan penegakan hukum,” ujar tim investigasi.
Tim investigasi menambahkan bahwa keterbukaan informasi, kesesuaian antara aturan dengan pelaksanaan di lapangan, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, mereka berharap adanya dialog terbuka dan evaluasi bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat guna mencari solusi terbaik terhadap persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
