GAB Peduli Ingatkan Sanksi Berat Bagi Perusahaan Sawit yang Tanam di Luar HGU

Jambi – Satukomando.com Praktik perluasan kebun kelapa sawit yang melebihi batas legalitas saat proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kini berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah. Perusahaan perkebunan yang kedapatan menanam kelapa sawit di luar HGU awal atau tanpa alas hak yang sah terancam sanksi berlapis, mulai dari denda administratif puluhan juta rupiah hingga ancaman pidana penjara.

​Hal tersebut ditegaskan oleh Syaiful Iskandar, Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli). Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan saat ini sangat menyoroti ketidaksesuaian data luasan fisik di lapangan dengan sertifikat yang dikantongi perusahaan.

​”Kebun kelapa sawit yang melanggar aturan saat pengurusan atau perpanjangan HGU dapat dikenakan sanksi denda administratif hingga Rp 25 juta per hektar per tahun, denda pajak, pembatalan hak atas tanah, hingga pencabutan perizinan berusaha,” ujar Syaiful dalam keterangannya di Jambi.

​Syaiful merinci sejumlah sanksi tegas yang kerap diterapkan oleh pemerintah jika ditemukan pelanggaran di lapangan:

​Denda Pemakaian Kawasan Hutan: Jika area kebun terbukti masuk ke dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan, sanksi administratif akan diterapkan menggunakan rumus D = L \times J \times TD. Nilai denda dihitung berdasarkan luas lahan (L) dan durasi masa pelanggaran (J) dikalikan dengan Tarif Denda (TD) yang bisa mencapai Rp 25 juta per hektar setiap tahunnya.
​Denda Pajak: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menghitung denda pajak bagi perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU atau status HGU-nya bermasalah.
​Pengukuran Ulang dan Pengambilalihan Lahan: Apabila saat proses perpanjangan HGU dilakukan pengukuran ulang dan ditemukan luasan fisik melebihi sertifikat awal, kelebihan lahan tersebut akan dikenakan denda atau berpotensi ditarik dan diambil alih oleh negara.
​Pencabutan Izin Usaha: Untuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi, pemerintah tidak segan mengambil langkah penghentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin operasional secara permanen.
​Ancaman Pidana Penyerobotan Lahan

​Tidak hanya sanksi administratif, tindakan menanam kelapa sawit di luar HGU juga masuk ke ranah hukum pidana. Regulasi yang digunakan untuk menjerat pelanggaran ini mengacu pada UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU Kehutanan jika lahan tersebut masuk dalam zona hijau.

​Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 dan Pasal 385 KUHP, tindakan menguasai atau mengerjakan lahan perkebunan tanpa izin sah dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan tanah atau penggelapan hak atas tanah dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

​”Jika kebun sawit ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan, seperti hutan produksi atau hutan lindung, ancamannya jauh lebih berat berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Bahkan, tanaman sawit di sana bisa disita dan dimusnahkan oleh negara,” pungkas Syaiful.

GAB Peduli Ingatkan Sanksi Berat Bagi Perusahaan Sawit yang Tanam di Luar HGU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas