Pj. Gubernur Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

(Unila): Universitas Lampung (Unila) menerima kunjungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi Lampung, di ruang sidang dua lantai empat rektorat kampus setempat, Senin pagi, 2 September 2024. Kunjungan bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada sivitas akademika Unila. Kedatangan tim Disdukcapil Pemprov Lampung merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan nasional yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, yang mewajibkan KTP-el untuk memiliki format fisik dan digital. IKD, atau Digital ID, adalah KTP-el dalam bentuk digital yang menyimpan informasi kependudukan dalam aplikasi digital di smartphone. Tujuannya untuk mempermudah akses data kependudukan tanpa harus membawa dokumen fisik. Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Kepala Biro Umum dan Keuangan Ida Ropaida, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo, Ketua LP3M Prof. Abdurrahman, serta koordinator dan staf di lingkungan Rektorat Unila. Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (Kabid PIAK) Disdukcapil Kota Bandar Lampung Ratnasari menjelaskan, IKD bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi kependudukan dengan memindahkan data ke smartphone. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki e-KTP untuk segera mengaktivasi IKD demi kemudahan dan keamanan data pribadi mereka,” ungkapnya. Ratnasari juga menambahkan, selain e-KTP dan Kartu Keluarga, aplikasi IKD juga mencakup identitas kependudukan lainnya seperti Kartu ASN bagi pegawai negeri, Kartu keanggotaan BPJS, dan Kartu NPWP. Antusiasme sivitas akademika Unila terhadap program ini mendapat apresiasi positif dari Disdukcapil. Rencananya, sosialisasi lanjutan dilakukan di fakultas-fakultas di Unila sesuai jadwal yang disepakati. Bagi yang belum melakukan aktivasi pada hari ini, mereka juga dapat menggunakan layanan video call atau mengunjungi langsung kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung di Jalan Dokter Susilo No. 1A, Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Aktivasi harus dilakukan secara langsung dengan membawa e-KTP dan smartphone, serta memproses foto selfie untuk autentikasi. IKD atau Digital ID merupakan format KTP-el digital yang menyimpan informasi elektronik kependudukan. Penerapan IKD bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempercepat transaksi pelayanan publik dan privat, serta mengamankan kepemilikan data melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. [Imam Gunawan] The post Unila Sosialisasi IKD Bersama Disdukcapil appeared first on Universitas Lampung.

LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Senin (2/9/2024).

Pelantikan tersebut usai acara Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024.

Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Dia menekankan bahwa pelantikan ini adalah puncak dari seluruh rangkaian proses pemilihan umum yang telah dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.

Saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Pj. Gubernur Samsudin menekankan pentingnya peran DPRD sebagai salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beliau mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

“Fungsi-fungsi ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas, demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Pj. Gubernur Samsudin.

Samsudin juga menyoroti bahwa kedudukan DPRD di Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lain yang menganut sistem federal.

“DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah, di mana anggota DPRD harus mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional,” jelasnya.

Pj. Gubernur Samsudin menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dengan kepala daerah untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Beliau berharap, DPRD dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dalam menyukseskan Pilkada serentak yang akan datang.

“Pilkada serentak 2024 adalah momentum penting untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” kata Pj. Gubernur Samsudin.

Dia mengingatkan para anggota DPRD bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka diawasi oleh berbagai lembaga pengawas seperti KPK, BPK, dan BPKP.

“Tanggung jawab ini harus diemban dengan penuh kehati-hatian, mengingat besarnya harapan masyarakat terhadap kinerja DPRD,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa peraturan daerah yang dibuat harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat, serta berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.

“Peraturan daerah harus menjadi solusi atas masalah yang ada, bukan justru menambah masalah baru,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Dalam konteks penyusunan anggaran, Samsudin mengingatkan bahwa alokasi dana harus benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Anggota DPRD harus mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya,” tegasnya.

Pj. Gubernur Samsudin juga menggarisbawahi bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dilaksanakan dengan baik untuk menciptakan check and balance dalam pemerintahan.

“Pengawasan yang efektif akan memastikan bahwa kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Samsudin juga mengapresiasi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya. Beliau berharap para anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas dengan semangat yang sama, demi kemajuan Provinsi Lampung.

Di akhir sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan pesan penting kepada para anggota DPRD untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas diri melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis.

“Kompetensi yang baik akan membantu anggota DPRD menjalankan fungsi-fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif,” pungkasnya.

Pj. Gubernur Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas