kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang telah dilaksanakan di Desa Sungai Manau

 

Merangin Satukomando.com – Rabu, tanggal 23 Juli 2025, pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB, bertempat di Kantor Desa Sungai Manau. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Sungai Manau, AIPDA Ardiansyah, S.H. Beliau menyampaikan materi sosialisasi secara detail dan komprehensif, menekankan bahaya dan dampak buruk KARHUTLA terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian.

 

AIPDA Ardiansyah, S.H., dalam paparannya menjelaskan secara rinci tentang efek dan konsekuensi hukum bagi pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar. Beliau merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa tindakan pembakaran lahan untuk perkebunan dapat dikenai sanksi pidana berupa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah. Penjelasan tersebut disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting di Desa Sungai Manau, menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pencegahan KARHUTLA. Peserta yang hadir antara lain: Sekretaris Camat Sungai Manau, Kanit Binmas Polsek Sungai Manau, Kasi Pem Kecamatan Sungai Manau, Kepala Desa Sungai Manau, Sekretaris Desa Sungai Manau, para Kepala Dusun Desa Sungai Manau, dan seluruh perangkat Desa Sungai Manau. Kehadiran para tokoh masyarakat dan perangkat desa menunjukkan keseriusan dalam upaya pencegahan KARHUTLA di wilayah tersebut.

 

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Para peserta sosialisasi aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan antusiasme dan pemahaman yang baik terhadap materi yang disampaikan. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Sungai Manau akan bahaya KARHUTLA dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahannya. Kami juga berharap kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya KARHUTLA di wilayah Kecamatan Sungai Manau.(DA)

kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) yang telah dilaksanakan di Desa Sungai Manau

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas