AKSES JALAN MENUJU KEBUN SAWIT DAN SAWAH MASYARAKAT DESA TITIAN TERAS RUSAK PARAH, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

 

 

Merangin Satukomando-com,Masyarakat Desa Titian Teras kembali mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan yang menjadi akses utama menuju kebun kelapa sawit dan area persawahan. Hingga saat ini, kerusakan jalan semakin parah dan belum mendapatkan penanganan yang memadai, sehingga menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertanian dan perkebunan.

 

Kerusakan jalan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah sekitar. Intensitas lalu lintas kendaraan berat, alat berat jenis ekskavator, serta kendaraan pengangkut bahan bakar dan perlengkapan operasional PETI diduga menjadi salah satu penyebab utama rusaknya badan jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

Tidak hanya berdampak pada akses transportasi, masyarakat juga mengeluhkan kondisi drainase atau saluran pengairan sawah yang kini mengalami penyumbatan dan kerusakan. Akibatnya, aliran air menuju area persawahan menjadi terhambat sehingga berpotensi mengganggu proses pengolahan lahan, masa tanam, hingga produktivitas hasil pertanian masyarakat.

 

Menurut keterangan warga, jalan yang saat ini mengalami kerusakan sebenarnya telah beberapa kali diperbaiki secara swadaya melalui kegiatan gotong royong masyarakat. Namun, upaya tersebut seolah sia-sia karena jalan kembali rusak setelah terus dilalui kendaraan bertonase berat yang menuju lokasi aktivitas PETI.

 

Kondisi ini memberikan dampak nyata bagi para petani dan pekebun. Selain menyulitkan akses menuju kebun sawit dan sawah, biaya operasional pengangkutan hasil panen menjadi lebih tinggi, waktu tempuh semakin lama, serta risiko kerusakan kendaraan masyarakat juga meningkat. Di sisi lain, terganggunya sistem drainase sawah dapat berdampak pada menurunnya hasil produksi pertanian yang menjadi sumber penghasilan utama sebagian besar warga dan salah satu program Asta Cita Presiden RI.

Masyarakat Desa Titian Teras menegaskan bahwa mereka tidak ingin mencampuri persoalan hukum terkait aktivitas PETI karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah. Namun, masyarakat berharap jangan sampai keberadaan aktivitas tersebut justru menimbulkan kerugian bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.

 

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan terganggunya saluran drainase pengairan sawah tersebut? Apakah pihak yang menjalankan aktivitas PETI, pemilik alat berat yang melintasi jalan desa, atau pihak-pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut?

 

Masyarakat berharap para pemilik PETI, operator alat berat, maupun pihak terkait dapat menunjukkan kepedulian dengan turut membantu memperbaiki jalan dan saluran drainase yang rusak. Infrastruktur tersebut merupakan fasilitas vital yang digunakan masyarakat untuk mengakses kebun sawit, sawah, serta mengangkut hasil panen demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

 

Selain itu, masyarakat juga meminta kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI, tetapi juga melaksanakan sosialisasi mengenai dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami risiko yang ditimbulkan dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan serta keberlangsungan sektor pertanian di Desa Titian Teras.

 

Warga berharap adanya langkah nyata dan solusi konkret agar kerusakan jalan serta saluran drainase dapat segera diperbaiki, sehingga aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat tidak terus terganggu di masa mendatang.(DA)

AKSES JALAN MENUJU KEBUN SAWIT DAN SAWAH MASYARAKAT DESA TITIAN TERAS RUSAK PARAH, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas