Merangin Satukomando-com,Kasus yang sangat meresahkan dan mencederai hak warga kembali terungkap, kali ini melibatkan dugaan serius terhadap pihak BFI Muara Bungo. Persoalan yang muncul menyentuh ranah pelanggaran privasi, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas di tengah masyarakat.
Masalah bermula ketika seorang warga menerima panggilan telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas BFI Muara Bungo. Saat dihubungi, yang disebutkan bukan nama pemilik nomor telepon tersebut, melainkan nama orang lain yang sama sekali tidak dikenal. Lebih parahnya, nomor ponsel milik warga tersebut dikaitkan dengan urusan pinjaman, kewajiban pembayaran, dan riwayat keuangan yang bukan merupakan tanggung jawabnya sedikit pun.
Hal ini memunculkan satu pertanyaan mendasar dan sangat krusial yang hingga kini belum mendapatkan jawaban yang jelas: dari sumber mana sebenarnya pihak BFI Muara Bungo bisa mendapatkan nomor telepon dan data pribadi seseorang, padahal orang tersebut menegaskan dengan tegas bahwa ia tidak pernah mendaftar sebagai nasabah, tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah memberikan izin secara tertulis maupun lisan agar data dirinya digunakan oleh perusahaan tersebut?
Jika data tersebut diperoleh tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya, maka hal ini jelas merupakan bentuk pencurian atau pengambilan data pribadi secara melawan hukum, yang sangat dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan data yang sembarangan seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengamanan, atau bahkan adanya dugaan kuat bahwa data tersebut didapatkan melalui jalur yang tidak sah, baik itu dibeli dari pihak ketiga, diperoleh dari kebocoran sistem, atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
Warga yang merasa dirugikan menyampaikan keberatan keras dan menuntut pertanggungjawaban penuh. Ia meminta penjelasan rinci dan terbuka mengenai asal-usul data yang digunakan serta mekanisme pengelolaan data yang diterapkan perusahaan. Selain itu, ia juga menuntut agar data dirinya segera dihapus dari seluruh sistem dan catatan perusahaan, serta mendapatkan jaminan tertulis bahwa dirinya tidak memiliki tanggungan atau kewajiban apa pun terkait urusan yang dikaitkan dengan nomornya tersebut.
Jika pihak manajemen BFI Muara Bungo tidak memberikan tanggapan yang memuaskan, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, pihak yang bersangkutan menyatakan tidak segan-segan akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum resmi, melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ke lembaga penegak hukum untuk memproses dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan dan pembiayaan agar mengelola data nasabah maupun masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Data pribadi bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan atau digunakan sembarangan, karena di baliknya ada hak privasi yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya.(DA)

