SAROLANGUN, satukomando.com – PT SMM belum mempunyai (HGB) yang berpotensi besar merugikan negara dan daerah.
Pabrik atau perusahaan seperti PT SMM saat ini sudah diresmikan dan beroperasi tanpa Hak Guna Bangunan (HGB) yang jelas memang berpotensi besar merugikan keuangan daerah dan negara, baik dari sisi fiskal maupun kepastian hukum, Rabu (29/4).
Berikut adalah dampak negatif PT SMM tidak memiliki HGB/HGU berdasarkan temuan umum:
Hilangnya Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), perusahaan yang tidak memiliki HGB cenderung tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sektor perkebunan, sehingga berdampak terhadap pendapatan daerah.
Kerugian Negara/Daerah: Penggunaan lahan tanpa HGB seringkali berarti pengoperasian di atas tanah negara secara ilegal, yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Alih Fungsi Lahan Ilegal: Tanpa HGB/HGU yang jelas, perusahaan sering kali mengalihfungsikan lahan secara ilegal (misalnya lahan hutan produksi menjadi kebun/pabrik), yang melanggar UU Kehutanan.
Konflik Sosial dan Tenurial: Ketiadaan HGB menunjukkan ketidakjelasan legalitas tanah, yang memicu potensi konflik antara pabrik dengan masyarakat lokal atau adat.
Ketidakpastian Investasi: Pabrik tanpa HGB/HGU berada dalam posisi rentan hukum karena tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh negara.
Keberadaan pabrik PT SMM yang beroperasi di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan informasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat, ditengarai bahwa perizinan operasional perusahaan tersebut hingga saat ini belum tuntas.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu dan menimbulkan ketidakpastian baik dari sisi hukun dan administrasi maupun dampak lingkungan sekitar yang ditimbulkan di wilayah sekitar pabrik.
“Izin belum tuntas buat pabrik sudah diresmikankan, kesana nyo PAD jugo dak jelas tuh,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. .
Pernyataan ini menyoroti dua masalah utama:
1. Status Hukum: Izin operasional yang dianggap belum rampung atau belum sesuai prosedur.
2. Kontribusi Daerah: Terkait sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hingga saat ini dinilai belum jelas realisasinya dan belum terlihat manfaatnya bagi daerah.
Masyarakat dan pihak terkait berharap agar instansi berwenang dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan ulang terkait legalitas perusahaan ini, agar tidak merugikan banyak pihak dan kepentingan daerah.
Apakah Pemda Sarolangun akan diam atas penderitaan warga yang saat ini lingkungannya tercemari dan hilangnya potensi PAD?(BN007)

