Satukomando.com – Pemerintah dua desa tersebut (Desa Markeh dan Desa Renah Medan) telah meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada setiap kendaraan pengangkut alat berat yang melintas di desa tersebut.
Berdasarkan informasi, pungugatan 3 juta setiap desa artinya dua desa tersebut 6 juta.
“Kades menyebut pungutan ini sesuai aturan perdes. sebut seorang yang engan di sabut namanya di Desa Markeh dan Desa Renah Medan.
Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan liar di dua desa tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Kabupaten Merangin, Ihsan, mengatakan tidak tau permasalahan yang terjadi di Kecamatan Renah Pembarap itu.
“Saya tidak tahu permasalahan ini,” jawab Ihsan kepada sumber.
Ihsan juga menegaskan bahwa, perihal adanya pungutan liar di Renah Pembarap itu tidak diketahui atau tidak pernah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
“Pemkab Merangin tidak mengetahui hal ini dan tidak pernah tau. Apalagi uang nya kami tidak terima. Silahkan konfirmasi ke pak camat,” ungkap Ihsan.(DA) Bersambung…..


Satu tanggapan pada “Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terjadi di Desa Markeh dan Desa Renah Medan, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi.”