GAB Peduli: Pembongkaran Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Kota Jambi Diduga Menyalahi Aturan

Kota Jambi – Satukomando.com Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terkait pembongkaran Tempat Penampungan Sampah (TPS) menuai sorotan tajam. Aktivis Gerakan Anak Bangsa Peduli (GAB Peduli). Syaiful Iskandar, secara lantang mengkritik langkah tersebut dan menduga kuat adanya pelanggaran aturan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

​Perwakilan GAB Peduli membeberkan empat poin krusial yang dinilai janggal dan menabrak regulasi dalam pelaksanaan kebijakan ini:

​1. Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terkait Aset Daerah

​GAB Peduli mengingatkan bahwa bangunan TPS merupakan aset resmi Pemerintah Kota Jambi. Oleh karena itu, pembongkarannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

​”Pembongkaran TPS harus didahului dengan proses penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Bahkan, jika nilai asetnya besar, wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD terlebih dahulu. Karena tahapan ini diduga tidak dilakukan, maka ada potensi pelanggaran Pidana Tipikor,” tegas perwakilan GAB Peduli.

​2. Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Terstruktur

​Sorotan tajam juga diarahkan pada penarikan iuran kepada warga. GAB Peduli menilai instruksi penarikan iuran ini terjadi secara masif dan terstruktur, melibatkan jajaran birokrasi mulai dari Walikota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Lurah, hingga Ketua RT.

​Mirisnya, penarikan tersebut diduga berjalan tanpa adanya administrasi hukum yang sah. Padahal, Pemkot Jambi selama ini sudah memungut retribusi kebersihan resmi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dititipkan melalui tagihan PDAM setiap bulan sebesar Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per bangunan.

​Dampak Hukum: Tindakan menarik iuran di luar ketentuan ini dinilai memenuhi unsur Pungli.

​Langkah Lanjutan: GAB Peduli, menyatakan persoalan ini dapat dilaporkan secara resmi ke pihak penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian Daerah (Polda), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

​3. Komunikasi Publik yang Terbalik

​GAB Peduli menyayangkan pola komunikasi Pemkot Jambi yang dinilai tidak partisipatif. Menurut mereka, dialog dan sosialisasi dengan masyarakat seharusnya dilakukan di awal perencanaan kebijakan, bukan setelah muncul gelombang protes dan penolakan dari warga.

 

​4. Transparansi dan Validitas Persetujuan Warga

​Terakhir, GAB Peduli menegaskan bahwa persetujuan terhadap kebijakan krusial ini tidak bisa diklaim sepihak hanya melalui perwakilan Ketua RT. Di era keterbukaan informasi, Pemkot Jambi dituntut untuk membuka jajak pendapat secara transparan dan online melalui media sosial atau kanal digital resmi milik Pemkot agar seluruh warga bisa memberikan suara.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penarikan iuran yang tengah menjadi polemik hangat ini.

GAB Peduli: Pembongkaran Tempat Penampungan Sampah (TPS) di Kota Jambi Diduga Menyalahi Aturan

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas