Tebo Satukomando.com – Wakil Ketua II LSM Bidik Indonesia, Gunawan, menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang dinilai tidak konsisten dan sensasional dalam penanganan kasus terdakwa Aandri dan Efi Suhendra. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan hakim ketua Silva Da Rosa, S.H., M.H., dan hakim anggota Julian Leonardo Marbun, S.H., menunjukkan ketimpangan yang mencolok dibanding tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari yang saya baca, Aandri awalnya dituntut 6 tahun penjara, tetapi akhirnya divonis hanya 8 bulan. Sedangkan Efi Suhendra dituntut 7 tahun dan tetap divonis 7 tahun 3 bulan. Hukuman itu sepertinya terlalu dibuat-buat dan dipaksakan, terutama dengan alat bukti yang minim,” ujar Gunawan, Sabtu (19/1).
Gunawan menilai, hasil akhir ini menunjukkan JPU salah dalam menganalisis perkara, khususnya terhadap Efi. “Seolah-olah hanya berfokus pada Efi saja. Jaksa itu manusia, lho. Pasti ada kekeliruan juga toh? Kalau alat bukti minim, kenapa tuntutannya bisa setinggi itu?” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, LSM Bidik Indonesia berencana menyurati PN Tebo untuk meminta audiensi terkait kasus ini. Gunawan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. “Kami ingin tahu alasan di balik perbedaan vonis yang begitu besar ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum dijalankan secara tidak adil,” tambahnya.(Tim SK8)

