Merangin Satukomando.com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, tim Bhabinkamtibmas Polsek Pamenang yang terdiri dari AIPTU Kunang Juanda (Kanit Binmas), AIPTU Edi P, dan AIPTU Okta W, pada Selasa, 29 Juli 2025, melaksanakan kegiatan sambang dialogis di Desa Tambang Emas. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian untuk mencegah praktik pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar yang masih sering terjadi.
Tim Bhabinkamtibmas memulai kegiatan dengan berdialog langsung dengan masyarakat Desa Tambang Emas. Dalam dialog tersebut, mereka menyampaikan pesan-pesan penting tentang bahaya kebakaran lahan, menjelaskan dampak negatifnya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi. Penjelasan yang disampaikan secara rinci dan mudah dipahami bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Selain dialog, tim Bhabinkamtibmas juga memasang spanduk dan banner di lokasi-lokasi strategis di Desa Tambang Emas. Spanduk tersebut berisi imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta informasi mengenai sanksi hukum yang akan diterapkan bagi para pelanggar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan mencegah terjadinya pembakaran lahan.
Sosialisasi yang disampaikan tim Bhabinkamtibmas juga mencakup informasi mengenai sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran. Tim juga menjelaskan jalur pelaporan yang dapat digunakan masyarakat jika menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan sambang dialogis dan pemasangan spanduk ini berjalan dengan lancar dan kondusif. Kerja sama yang baik antara tim Bhabinkamtibmas dan masyarakat Desa Tambang Emas menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla. Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bukti pelaksanaan kegiatan tersebut.(DA)

