Tinjauan HAN: Tidak Serta Merta Hapus Keawajiban Bayar Gaji ke 13

SAROLANGUN –Satukomando.com Alasan tidak tersedianya anggaran akibat efisiensi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terkait belum dibayarkannya gaji ke-13 tahun 2026 menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran daerah.

 

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun menyatakan bahwa gaji ke-13 belum dapat dibayarkan karena tidak tersedia anggaran akibat kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah daerah.

Dalam kajian HAN, alasan keterbatasan anggaran tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak pegawai yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sebab, kebutuhan pembayaran gaji ke-13 seharusnya telah diproyeksikan dalam proses penyusunan APBD oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

 

Pengamat administrasi pemerintahan menilai, apabila sejak awal tidak dialokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, maka hal tersebut dapat dipandang sebagai persoalan perencanaan yang perlu dievaluasi.

“Belanja yang bersifat wajib dan berkaitan dengan hak pegawai semestinya menjadi prioritas dalam penganggaran daerah. Jika tidak tersedia anggaran, maka perlu ditelusuri apakah terjadi kesalahan perencanaan, perubahan kebijakan, atau faktor lain yang menyebabkan anggaran tersebut tidak disiapkan,” ujarnya.

 

Dalam prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, pejabat administrasi negara dituntut menerapkan asas kecermatan dan kepastian hukum. Artinya, setiap kebijakan penganggaran harus disusun secara matang dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pemerintah daerah yang telah ditetapkan oleh regulasi.

 

Selain itu, persoalan ini juga berpotensi menjadi objek pengawasan lembaga pengawas pelayanan publik apabila ditemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan penganggaran.

 

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian TAPD tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Perlu dilakukan penelaahan terhadap dokumen APBD 2026, kebijakan efisiensi yang diterapkan, serta regulasi yang menjadi dasar pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

 

Yang jelas, dari sudut pandang administrasi negara, alasan efisiensi anggaran tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak pegawai. Karena itu, polemik gaji ke-13 di Kabupaten Sarolangun dinilai perlu mendapat penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan penerima hak.(BN007)

Tinjauan HAN: Tidak Serta Merta Hapus Keawajiban Bayar Gaji ke 13

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas